Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan kepada setiap kepala daerah yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia untuk mengeluarkan aturan terkait penerapan protokol kesehatan.
Perintah tersebut dituangkan Jokowi dalam Instruksi Presiden (Inpres) 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Aturan tersebut menginstruksikan jajaran menteri, Polri, TNI, hingga pemerintah daerah untuk mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan fungsinya dalam menjamin kepastian hukum.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menjelaskan alasan pemerintah mengeluarkan produk hukum tersebut. Menurutnya, inpres memang perlu dikeluarkan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat.
"Inpres ini diterbitkan untuk memberikan landasan hukum bagi upaya penanganan situasi pandemi Covid-19 dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam melaksanakan protokoler kesehatan," kata Dini dalam keterangannya kepada media, Jumat (7/8/2020).
Dini menegaskan terbitnya inpres ini merupakan bukti keseriusan pemerintah untuk menekan angka penyebaran Covid-19, kendati poin utama dalam Inpres ini yaitu memerintahkan kepala daerah untuk mengatur sanksi.
"Inpres sekaligus menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk memasifkan sosialisasi penerapan protokol kesehatan dan menetapkan kewajiban masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan," katanya.
"Sekaligus menetapkan sanksi bagi pelanggar, di mana sanksi dapat disesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing daerah," jelasnya.